Peningkatan literasi hak cipta guru melalui sosialisasi kekayaan intelektual di SDIT Al Furqon
DOI:
https://doi.org/10.65881/creative.v1i3.152Keywords:
hak cipta, kekayaan intelektual, sosialisasi, guru, sekolah dasarAbstract
Tujuan: untuk meningkatkan literasi hak cipta guru SDIT Al Furqon Jakarta Selatan melalui sosialisasi kekayaan intelektual agar guru mampu mengenali, mendokumentasikan, dan mengelola karya intelektual di lingkungan sekolah.
Metode: menggunakan sosialisasi yang dipadukan dengan diskusi dan tanya jawab. Kegiatan diikuti oleh 11 peserta yang terdiri atas unsur yayasan, kepala sekolah, dan guru SDIT Al Furqon Jakarta Selatan serta dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.
Hasil: menunjukkan bahwa sosialisasi meningkatkan pemahaman awal guru mengenai konsep hak cipta, jenis karya yang berpotensi memperoleh perlindungan, serta perbedaan antara hak cipta dan pencatatan ciptaan. Selain itu, kegiatan menumbuhkan kesadaran akan pentingnya identifikasi, dokumentasi, dan pengelolaan karya intelektual di lingkungan sekolah serta mengidentifikasi kebutuhan pendampingan lanjutan dalam inventarisasi karya dan pencatatan ciptaan.
Kesimpulan: sosialisasi hak cipta efektif sebagai langkah awal dalam meningkatkan literasi kekayaan intelektual guru serta membangun kesadaran untuk mengidentifikasi, mendokumentasikan, dan mengelola karya intelektual di lingkungan sekolah sebagai bagian dari aset intelektual yang perlu dilindungi.
Kontribusi: meningkatkan kesadaran guru terhadap perlindungan karya intelektual serta menjadi dasar bagi pelaksanaan inventarisasi dan pencatatan ciptaan di sekolah.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 CREATIVE: Jurnal Pengabdian Masyarakat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
Abstract views: 0
|
PDF downloads: 0














