Peningkatan kesadaran hukum masyarakat tentang perjanjian pinjam meminjam uang melalui sosialisasi hukum bisnis

Authors

  • Van Lodewijk Purba Universitas Simalungun, Pematang Siantar, Sumatera Utara, Indonesia Author
  • Ika Rosenta Purba Universitas Simalungun, Pematang Siantar, Sumatera Utara, Indonesia Author
  • Humala Sitinjak Universitas Simalungun, Pematang Siantar, Sumatera Utara, Indonesia Author
  • Christian Daniel Hermes Universitas Simalungun, Pematang Siantar, Sumatera Utara, Indonesia Author
  • Netty Mewahaty Simbolon Universitas Simalungun, Pematang Siantar, Sumatera Utara, Indonesia Author
  • Mery N. Sinaga Universitas Simalungun, Pematang Siantar, Sumatera Utara, Indonesia Author
  • Mhd. Fadly Nasution Universitas Simalungun, Pematang Siantar, Sumatera Utara, Indonesia Author
  • Elpina Elpina Universitas Simalungun, Pematang Siantar, Sumatera Utara, Indonesia Author
  • Jenriswandi Damanik Universitas Simalungun, Pematang Siantar, Sumatera Utara, Indonesia Author
  • Parlin Dony Sipayung Universitas Simalungun, Pematang Siantar, Sumatera Utara, Indonesia Author
  • Sarles Gultom Universitas Simalungun, Pematang Siantar, Sumatera Utara, Indonesia Author
  • Desy Kartika Canina Sitepu Universitas Simalungun, Pematang Siantar, Sumatera Utara, Indonesia Author
  • Novelina M. S. Hutapea Universitas Simalungun, Pematang Siantar, Sumatera Utara, Indonesia Author
  • Imman Yusuf Sitinjak Universitas Simalungun, Pematang Siantar, Sumatera Utara, Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.65881/creative.v1i2.31

Keywords:

Hukum Bisnis, Pinjam-Meminjam Uang, Pengabdian Masyarakat

Abstract

Tujuan: kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat Desa Banuh Raya mengenai perjanjian pinjam meminjam uang.

Metode: kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan melalui sosialisasi penyuluhan hukum dengan pendekatan edukatif dan partisipatif. Metode yang digunakan meliputi ceramah untuk penyampaian materi hukum bisnis, hukum perikatan, dan perjanjian pinjam meminjam uang, serta diskusi interaktif dan tanya jawab berbasis studi kasus nyata untuk memperdalam pemahaman peserta.

Hasil: kegiatan pengabdian masyarakat menunjukkan peningkatan kesadaran hukum masyarakat Desa Banuh Raya terhadap perjanjian pinjam meminjam uang.

Kesimpulan: kegiatan pengabdian ini berhasil menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial masyarakat Desa Banuh Raya dalam praktik pinjam meminjam uang, sehingga transaksi dapat dilakukan secara tertib, adil, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kontribusi: kegiatan ini memberikan kontribusi nyata berupa peningkatan pemahaman hukum masyarakat terhadap hak dan kewajiban dalam perjanjian pinjam meminjam uang, mendorong praktik transaksi yang lebih tertib, serta memperkuat kesadaran hukum dan perlindungan hukum dalam aktivitas ekonomi sehari-hari.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

10-02-2026

How to Cite

Peningkatan kesadaran hukum masyarakat tentang perjanjian pinjam meminjam uang melalui sosialisasi hukum bisnis. (2026). CREATIVE: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(2), 99-107. https://doi.org/10.65881/creative.v1i2.31

Abstract views: 151 | PDF downloads: 109

Similar Articles

1-10 of 23

You may also start an advanced similarity search for this article.